Salam Pramuka
Sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur tentang sistem administrasi di lingkungan Gerakan Pramuka maka bagi para penyelenggara administrasi/sekretariat kwartir selain perlu memahami Keputusan, Surat Keputusan, Petunjuk Penyelenggaraan dan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, tentunya juga mengetahui beberapa hal yang membedakannnya. Antara lain sebagai berikut :
KEPUTUSAN
Keputusan adalah tulisan dinas yang memuat kebijaksanaan pokok (basic policy) yang bersifat umum berlaku menyeluruh atau sebagian anggota/badan dalam lingkungan Gerakan Pramuka dan merupakan dasar bagi tulisan dinas lainnya yang mempunyai persoalan yang sama. Dalam keputusan biasanya digunakan untuk mengesahkan Organisasi dan prosedur; Pokok-pokok pembinaan; Petunjuk Penyelenggaraan; Program Kerja; Rencana Kerja; dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ).
Wewenang yang membuat/mengeluarkan Keputusan adalah Kwarnas yang ditandatangani oleh Kakwarnas. Sistem penomorannya dilakukan dengan sistem nomor urut, yang dimulai dari tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember tiap tahunnya. Cara pemberian nomor/pernomoran Keputusan secara lengkap adalah nomor urut, kemudian angka tahun. Keputusan yang dikeluarkan pada tahun 2010 dengan nomor urut 17 maka penulisannya menjadi NOMOR : 17 TAHUN 2010.
SURAT KEPUTUSAN
Surat Keputusan adalah tulisan dinas yang mengatur kebijaksanaan pelaksanaan dari kebijaksanaan pokok yang digunakan untuk menetapkan atau mengubah status personil/materiil; mengesahkan Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Tehnis; membentuk, mengubah dan membubarkan suatu panitia dalam lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka; dan menyerahkan wewenang tertentu.
Surat keputusan dibuat dan dikeluarakan oleh Kwarnas yang ditandatangani oleh Kakwarnas; Kwarda yang ditandatangani oleh Kakwarda; Kwarcab yang ditandatangani oleh Kakwarcab; dan Kwarran yang ditandatangani oleh Kakwarran. Pernomoran Surat Keputusan sama dengan pernomoran Keputusan.
PETUNUK PENYELENGGARAAN
Petunjuk Penyelenggaraan adalah tulisan dinas yang memuat/tata cara secara umum dalam persoalan tertentu dan bermaksud mengatur urutan penindakan suatu kegiatan. Dalam rangka penyederhanaan jenis/bentuk tulisan dinas yang bersifat mengatur maka pengesahan PP ini dilampirkan dalam keputusan, karena itu Petunjuk Penyelenggaraan tidak berdiri sendiri.
Wewewang pembuatan/pengeluaran Petunjuk Penyelenggaraan oleh Kwarnas. Karena Petunjuk Penyelenggaraan tidak berdiri sendiri, maka pernomorannya disesuaikan dengan keputusan pengesahan yang bersangkutan.
PETUNJUK PELAKSANAAN/PETUNJUK TEKNIS
Petunjuk Pelaksanaan adalah pengaturan tentang hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam hubungannya dengan petunjuk penyelenggaraaan menyangkut wewenang dan prosedur. Sedangkan Petunjuk Teknis adalah pengaturan tentang hal-hal yang berkaitan dengan tehnis kepramukaan. Tidak menyangkut wewenang dan prosedur. Sama halnya petunjuk penyelenggaraan, juklak/juknis tidak berdiri sendiri namun dilampirkan dalam Surat Keputusan.
Juklak dibuat/dikeluarkan oleh Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran. Karena juklak/juknis tidak berdiri sendiri, maka penomoran juklan/juknis diatur dan disesuaikan dengan penomoran Surat Keputusan yang bersangkutan. Biasanya juklan/juknis mengacu pada bentuk petunjuk penyelenggaraan. Pembuatan/pengelolaan juklan/juknis yang dikeluarkan Kwarda harus merujuk pada juklak/juknis dari kwarnas dan begitu seterusnya.
Dengan demikian saya berharap, kakak-kakak sekalian bisa memahami dan mengerti perbedaan mendasar antara keputusan, surat keputusan, petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis. Tidak lupa juga saya rasa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan. Karenanya kritik, saran dan komentar kakak-kakak sangat diharapkan. Terimakasih.
Salam pramuka
Sumber :
- KepKwarnas No. 044 Tahun 1998
Berbagi pada :
Tweet
- Komentar Blogger
- Komentar Facebook
- Chatting