• Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • RSS
  • LinkedIn
  • Youtube
Diposting oleh riemogerz 0 komen

  • Dasadarma adalah ketentuan moral untuk setiap anggota Gerakan Pramuka sehingga merupakan suatu tuntunan sikap dan laku yang berisi nilai-nilai yang harus menjadi tolak ukur manusia yang diidamkan. (Kepkwarnas No : 036/1979)
  • Dasadarma adalah sepuluh tuntunan tingkah laku adalah sarana untuk melaksanakan satya (janji, ikar, ungkapan kata haaati). Dengan demikian, maka Dasadarma Pramuka pertama-tama adalah ketentuan pengamalan dari Trisatya dan kemudian dilengkapi dengan nilai-nilai luhur yang bermanfaat dalam tata kehidupan. (Kepkwarnas No : 036/1979)
  • Dianpinru, lihat Geladian Pimpinan Regu Penggalang.
  • Dianpinsa, lihat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
  • Geladian Pimpinan Regu Penggalang adalah salah satu usaha pelaksanaan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam pasukan penggalang. (Kepkwarnas No : 029/KN/77)
  • Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk mengembangkan kepemimpinan; meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan; serta menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya. (Kepkwarnas No : 031/KN/78)
  • Karang Pamitran adalah pertemuan pembina pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya. (Kepkwarnas No : 056/1982)
  • Karang Pamitran adalah salah satu usaha penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan, yang tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu pendidikan informal untuk orang dewasa. (Kepkwarnas No : 056/1982)
  • Kecakapan Umum adalah kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan, sikap dan usaha dalam beberapa bidang tertentu yang harus dimiliki secara minimum oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, sebagai hasil pendidikan dan latihan serta ujiannya. (Kepkwarnas No : 058/1982)
  • Lencana Darma Bakti adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan gerakan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Jasa adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi gerakan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Melati adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Pancawarsa adalah tanda penghargaan yang diberikan hanya kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatan dari lima tahun. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Tahunan adalah lencana yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai tanda penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Tahunan (Orang Dewasa) adalah lencana yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa dalam gerakan kepramukaan selama satu tahun. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Teladan adalah tanda penghargaan yang diberikan hanya kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega), yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasa yangluhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Tunas Kencana adalah tanda penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar sekali bagi gerakan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Wiratama adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) serta orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri; atau memperlihatkan keberanian, kesunguhan kerja, keuletan, kesabaran, dan ketekunannya untuk mempertahankan kebaikan dan kesabaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lomba Tingkat, lihat Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang.
  • Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang adalah Pertemuan Regu-regu Pramuka Penggalang dari suatu satuan Pramuka atau dari berbagai satuan Pramuka dengan acara kegiatan kreatif, rekreatif dan edukatif dalam bentuk perlombaan. (Kepkwarnas No : 033/KN/78)
  • LT, lihat Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang.
  • Mabi, lihat Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
  • Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, dibentuk oleh Gerakan Pramuka pada tiap tingkat organisasinya dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat untuk mengusahakan dan mengatur bimbingan dan bantuan dari pemerintah dan masyarakat itu, sehingga dengan bimbingan dan bantuan itu Gerakan Pramuka dapat menjalankan segala usaha yang perlu dijalankan untuk dapat secara efektif dan nyata mencapai tujuan Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 022/KN/77)
  • Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaian seragam, sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 088/1981)
  • Pembawa Acara adalah petugas yang membaca tertib acara dalam suatu upacara. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pembina Pramuka adalah semua orang dewasa yang melaksanakan tugas membina pramuka. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Pembina Upacara adalah Pembina dalam upacara yang menerima penghormatan, mengesahkan pelaksanaan upacara dan merupakan pimpinan tertinggi dalam upacara itu. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pemimpin Upacara adalah petugas yang memimpin barisan peserta upacara. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pengatur Upacara adalah petugas yang menyusun dan mengatur pelaksanaan tertib acara dalam upacara, yang berkewajiban mengendalikan jalannya upacara. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Perkemahan Besar Penggalang adalah pertemuan Pramuka yang berbentuk suatu perkemahan anatara Pramuka Penggalang dari berbagai satuan Pramuka. (Kepkwarnas No : 132/KN/76)
  • Perkemahan Wirakarya adalah pertemuan Pramuka berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk para Penegak dan Pandega dari berbagai Satuan Pramuka, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat seperti tersirat dalam janji Tri Satya untuk Penegak dan Pandega. (Kepkwarnas No : 022/KN/78)
  • Pertemuan Pramuka adalah pertemuan antara sejumlah Pramuka dari beberapa satuan pramuka yang segolongan dan yang berisikan acara kegiatan yang latihan bersama. (Kepkwarnas No : 130/KN/76)
  • Peserta Upacara adalah satuan-satuan yang berada di bawah pimpinan Pemimpin Upacara. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pesta Siaga adalah pertemuan para pramuka siaga, yang berisi acara kegiatan bersama antara perindukan beberapa gugusdepan pramuka. (Kepkwarnas No : 131/KN/76)
  • Petugas Upacara adalah orang-orang yang menunaikan tugas tertentu dalam suatu upacara misalnya : pengibar bendera, pembaca Dasadarma, pemimpin lagu, dan lain-lain. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pita Leher adalah pita yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka puteri sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Protokol, lihat Pengatur Upacara
  • PW, lihat Perkemahan Wirakarya.
  • Raimuna adalah pertemuan Pramuka berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik putera maupun puteri dari berbagai satuan Pramuka. (Kepkwarnas No : 013/KN/78)
  • Setangan Leher adalah kain segitiga yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka putera sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Sistem Menabung dalam Gerakan Pramuka adalah kegiatan menabung dalam bentuk pengumpulan, penyetoran dan pengambilan tabungan anggota gerakan pramuka, yang merupakan sarana penting untuk menunjang efektifnya pendidikan menabung yang selanjutnya akan mendorong terwujudnya kegiatan menabung atas dasar kebiasaan menabung yang membudaya. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Sistem Pendidikan dan Kegiatan Menabung dalam Gerakan Pramuka adalah suatu sistem pendidikan menabung melalui proses pendidikan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Sistem Pendidikan Menabung melalui Proses Pendidikan Kepramukaan adalah proses pendidikan kepramukaan dalam bentuk kegiatan praktek secara praktis, menyenangkan, yang dilaksanakan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among, yang mengarah pada usaha menumbuhkan kebiasaan menabung. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 088/KN/74)
  • SKU, lihat Syarat Kecakapan Umum.
  • SKK, lihat Syarat Kecakapan Khusus.
  • Syarat Kecakapan Umum adalah syarat-syarat minimum dalam berbagai bidang kegiatan atau kecakapan, yang harus dicapai oleh semua Pramuka secara keseluruhan, agar dapat memperoleh dan mengenakan TKU pada pakaian seragamnya. (Kepkwarnas No : 058/1982)
  • Syarat Kecakapan Umum adalah syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi oleh setiap anak remaja dan pemuda sebelum mereka dengan sukarela mengucapkan janji pramuka (dwisatya atau trisatya) dalam suatu upacara pelantikan. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Syarat Kecakapan Umum adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa. (Kepkwarnas No : 088/KN/74)
  • Syarat Kecakapan Khusus adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pramuka (siaga, penggalang, penegak, pandega) untuk memperoleh suatu tanda kecakapan khusus dalam suatu bidang yang sesuai dengan bakat dan minat pramuka yang bersangkutan. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Upacara adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan khidmat, sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib, untuk memberntuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Kenaikan Tingkat adalah upacara yang dilakukan dalam rangka pengesahan kenaikan tingkat kecakapan umum yang dicapai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan syarat kecakapan umum yang berlaku. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Meninggalkan Ambalan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Penegak untuk terjun ke masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Meninggalkan Racana adalah upacara yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Pandega untuk terjun ke masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Pembukaan Latihan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka melaksanakan usaha memulai suatu pertemuan di lingkungan Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Penutupan Latihan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka melaksanakan usaha mengakhiri suatu pertemuan di lingkungan Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Pindah Golongan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka pemindahan anggota dari satu golongan ke golongan lain yang lebih tinggi dalam usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Umum adalah upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian sehari-hari selain pakaian seragam Pramuka, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM). (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Tanda Jabatan, lihat Tanda Jabatan Gerakan Pramuka
  • Tanda Jabatan Gerakan Pramuka adalah tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Kecakapan, lihat Tanda Kecakapan Gerakan Pramuka
  • Tanda Kecakapan Gerakan Pramuka adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Kecakapan Umum adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan umum yang dimiliki oleh seorang Pramuka, sesuai dengan SKU yang dipenuhinya dan golongan usianya. (Kepkwarnas No : 058/1982)
  • Tanda Kepramukaan Sedunia adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM). (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Tanda Pengenal, lihat Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
  • Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Penghargaan, lihat Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
  • Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, tindakannya yang penuh keberanian, perilaku yang luhur, karya dan darma baktinya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi perkembangan Gerakan Pramuka khususnya, dan gerakan kepramukaan sedunia umumnya. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia. (Kepkwarnas No : 055/1982 jo. 015/1984)
  • Tanda Penghargaan Gugusdepan tergiat adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada Gugusdepan yang telah menunjukkan keberhasilannya dalam karya dan prestasi kerja. (Kepkwarnas No : 055/1984)
  • Tanda Penghargaan Harian adalah pengganti Tanda penghargaan Kebesaran, yang dipakai sehari-hari pada pemakaian seragam Pramuka. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Tanda Penghargaan Kebesaran adalah tanda penghargaan yang sesungguhnya yang diberikan kepada seseorang, dan dipakai pada saat hari besar atau upacara besar. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Tanda Penghargaan Kegiatan adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud disini meliputi pula Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor). (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Tanda Penghargaan Kwartir tergiat adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada Kwartir yang telah menunjukkan keberhasilannya dalam karya dan prestasi kerja. (Kepkwarnas No : 055/1984)
  • Tanda Pelantikan adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Tanda Pundak adalah tanda yang diletakkan di atas pundak kiri dan kanan pemakainya. (Kepkwarnas No : 058/1982)
  • Tanda Satuan, lihat Tanda Satuan Gerakan Pramuka
  • Tanda Satuan Gerakan Pramuka adalah tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Umum, lihat Tanda Umum Gerakan Pramuka
  • Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah segala macam tanda yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka, puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, pici, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • TKU, lihat Tanda Kecakapan Umum.


Berbagi pada :
Anda sedang membaca Artikel yang berjudul KAMUS PRAMUKA dan Anda bisa menemukan Artikel KAMUS PRAMUKA ini dengan URL https://riemogerz.blogspot.com/2010/02/kamus-pramuka.html. Seluruh artikel di Riemogerz's Blog : Suka-suka saya...'s Blog memiliki Atribusi-Berbagi Serupa Creative Commons, karenanya Anda diizinkan untuk mengutip atau menyebarkan sebagian atau seluruh isi dari Artikel KAMUS PRAMUKA ini selama mencantumkan pranala KAMUS PRAMUKA sebagai Sumbernya serta menggunakan atribusi serupa.


Tinggalkan Pesan Anda untuk artikel KAMUS PRAMUKA pada Blog Riemogerz's Blog : Suka-suka saya... dibawah ini :

Silakan tulis komentar Anda dibawah ini.