• Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • RSS
  • LinkedIn
  • Youtube
Bukan Fotografer

Saya bukanlah seorang fotografer, tapi saya suga dunia foto. Bukan berarti saya ahli dibidangnya, sekedar menikmati indahnya dunia lewat warna lensa.

Saya Pramuka

Bersama beberapa rekan Dewan Kerja Daerah Kalimantan Selatan.

Depan FH UI

Bersama rekan-rekan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, ketika berkunjung ke kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bersama BEM FH Unlam

Bersama memang indah, begitulah pepatah berkata. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat merupakan sebuah organisasi yang luar biasa yang pernah saya geluti, dan penghargaan tertinggi pula sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi pernah saya emban.

Bersama DKD Se-Indonesia

Latihan Pengembangan Kepemimpinan Tingkat Nasional tahun 2011 bagi saya adalah satu kegiatan yang sangat berkesan, sebuah kegiatan yang tidak pernah saya lupakan. Banyak hal unik dan baru yang saya temukan. Luar biasa.

Diposting oleh riemogerz 0 komen

Salam pramuka

Saya teringat ketika menyelenggarakan seleksi anggota Dewan Kerja Cabang dan pada salah satu pertanyaaan yang kami buat ada pertanyaan “sebutkan perbedaan dari Pramuka, Kepramukaan dan Gerakaan Pramuka?” Nah... untuk itu, saya harap pernyataan diawah ini bisa menjawab pertanyaaan tersebut.

Pramuka adalah sebutan bagi peserta didik Gerakan Pramuka untuk Golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega (Bab I Peraturan 4 butir l PP Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka)
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah dan praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur (Bab III Pasal 7 Ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka)
Gerakan Pramuka adalah organusasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama (Bab III Pasal 7 Ayat (2) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka)

Jadi dari pengertian Pramuka, Kepramukaan maupun Gerakan Pramuka diatas dapat didefinisikan secara singkat, yakni : Pramuka adalah peserta didiknya, Kepramukaan adalah proses/sistem pendidikannya, sedangkan Gerakan Pramuka adalah organisasinya.
Nah, dengan demikian jelas sudah perbedaan Pramuka, Kepramukaan dan Gerakan Pramuka. Akhir kata, semoga artikel saya ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih.

Salam Pramuka

Sumber :
- Keppres No : 104/2004
- SK Kwarnas No : 086/2005
- SK Kwarnas No : 220/2007
[ Baca Selanjutnya... ]

Diposting oleh riemogerz 0 komen

Salam pramuka

Dua periode sudah Kak Azrul, begitulah sapaan beliau, terpilih menjadi Ketua Kwartir Nasional, sebagaimana hasil MUNAS tahun 2003 beliau terpilih begitupun hasil MUNAS tahun 2008 ini beliau terpilih untuk kedua kalinya. Nah… untuk mengetahui siapa sebenarnya Kak Azrul itu simaklah tulisan dibawah ini.
Azrul Azwar terlahir di Kotacane, Aceh Tengara pada tanggal 6 Juni 1945. Setelah pada tahun 1972 meraih gelar Dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan memperdalam Ilmu Kedokteran Spesialis di kampus yang sama, pada tahun 1977 Kak Azrul terbang ke Honolulu, Hawaii guna menuntut ilmu dan melengkapi gelar MPH di School of Public Health University of Hawaii. Tak selesai sampai di situ saja, pada tahun 1991-1996 Kak Azrul menimba ilmu kembali dan memperoleh gelar Doctor dalam Ilmu Kedokteran dengan hasil "Judisium Cumlaude".
Kak Azrul memiliki kegemaran menulis, pengalaman sebagai Pemimpin Redaksi beberapa kali dijalaninya seperti pada Majalah Kesehatan Masyarakat Indonesia-Jakarta. Jabatan itu sudah ditekuninya sejak tahun 1984 hingga sekarang. Ia juga tercatat sebagai Konsultan World Health Organization (WHO) dan Council Member pada Medical Association of ASEAN.
Meski dirinya memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, namun dunia kepramukaan bukan dunia baru baginya. Kak Azrul pernah menjabat sebagai Pimpinan Satuan Karya (Pinsaka) Bakti Husada Tingkat Nasional (1998-2003) dan sempat pula menjadi Andalan Nasional Gerakan Pramuka sejak tahun 1998. Di luar Gerakan Pramuka, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini, tercatat aktif sebagai pengurus di 15 (lima belas) organisasi.
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH terpilih kembali sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2008-2013 pada MUNAS VIII Gerakan Pramuka di Jakarta dan telah dikukuhkan oleh Presidium Sidang, dihadapan peserta MUNAS.

Salam pramuka

Sumber :
- Catatan Purna anggota DKN BTI
[ Baca Selanjutnya... ]

Diposting oleh riemogerz 2 komen

Salam Pramuka !

Sering saya mendengar kakak-kakak pelatih pasukan penggalang kami, ketika saya masih belajar di MTs yang menceritakan tentang lencana daerah kalimantan selatan dan penciptanya, Drs. Abdullah Sihamkari. Namun setiap ditanya makna dari lambang tersebut, tidak pernah ada jawaban yang memuaskan untuk saya waktu itu. Sampai pada suatu waktu salah seorang kakak pelatih saya yang kebetulan beliau juga kenal dengan Abah Abdullah, begitulah sapaan beliau. Ketika pertemuan pertama kami (antara saya dengan Abah), saya awalnya hanya diam dan berkenalan sedikit dengan beliau dengan rasa sedikit malu, saya pun diperkenalkan kepada beliau. Entah seperti peramal atau apa, setelah perkenalan itu beliau langsung bercerita tentang kehidupan beliau dulu ketika masih benar-benar aktif dan bisa dengan mudah berjalan (maklum, sekarang beliau menderita sakit di kaki, mungkin karena faktor umur). Panjang lebar beliau bercerita, sampai akhirnya bercerita tentang lambang. Seraya ingat dengan tujuanku datang ke rumah beliau tersebut, ku coba lontarkan pertanyaan utamaku, karena polosku waktu itu tanpa basa-basi.
Beliau menceritakaan kenpa lambang tersebut sampai tercipta dan kenapa beliau yang menciptakannya. Kata beliau, beliau waktu itu memenangkan sayembara membuat lencana daerah kalimantan selatan yang kemudian di putuskan dalam Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Selatan Nomor KEP-04/D XIII/8/67 yang ditanda tangani oleh Kak Mastoor Anang yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kwartir Daerah waktu itu. Sehari setelah surat keputusan tersebut diterbitkan, beliau (Abah Abdullah) mendapatkan penghargaan atas sayembare tersebut dan dipatenkan dengan Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Selatan Nomor 214/0A/D XIII/10/67 pada tanggal 15 Agustus 1967. Beliau waktu itu masih menjabat sebagai Andalan Cabang Urusan (ancu) Budaya Kwartir Cabang Hulu Sungai Tengah.
Nah untuk memahami makna yang terkandung dalam lambang tersebut, mari kita perhatikan penjelasan makna lambang yang Abah tulis dalam buku “Penjelasan Arti Lambang” yang beliau tulis sendiri.



A.BENTUK
PERISAI/TELABANG
Maksudnya adalah anggota pramuka (dalam hal ini dikhususkan untuk daerah Kalimantan Selatan) sebagai benteng pertahanan dari amukan yang mencoba merongrong Kemerdekaan Negara, mempertahankan tekad perjuangan bangsa yang diwariskan pada patriot pendahulu yang mendirikan negara tercinta Republin Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

PITA (GARIS) HITAM PINGGIR LUAR PERISAI
Maksudnya adalah lapisan-lapisan semangat membahana yang keluar dari lubuk hati yang dalam dikancah sosial/masyarakat tanpa kenal menyerah, berani dan bertanggung jawab, waja sampai kaputing.

PITA (GARIS) PUTIH SESUDAH HITAM
Maksudnya adalah lapisan indra yang berada didalam semangat membaja adalah ketulusan hati yang dalam, sebagai kemudi (iman) dari segala laku tindakan.

B.TULISAN KALIMANTAN SELATAN
Maksudnya adalah anggota Pramuka Kalimantan Selatan mempertahankan dan menjunjung tinggi serta menghargai daerah dimana mereka bertempat tinggal bersama warga lainnya, memelihara dengan gagah berani demi keharuman daerahnya diantara warga bangsa Indonesia lainnya.

C.TUNAS KELAPA DENGAN LINGKARAN PADI DAN KAPAS
Maksudnya adalah Lambang Pramuka sebagai suatu sikap dalam geraknya yang sudah sah/resmi di bumi nusantara yang kaya dan makmur tanah air Indonesia.

D.WARNA
WARNA COKELAT MUDA (SEPERTIGA KIRI DAN SEPERTIGA KANAN)
Maksudnya adalah warna serabut kelapa yang mengisyaratkan kecerahan dan keceriaan jiwa Pramuka dalam segala laku perbuatan tanpa pamrih tapi ringan tangan.

WARNA COKELAT TUA (SEPERTIGA DI TENGAH-TENGAH)
Maksudnya adalah warna kuat/liatnya kulit dan tempurung kelapa yang mengisyaratkan bahwa dalam bekerja anggota Pramuka tahan uji, tahan apilan, sampai suatu pekerjaan berhasil dengan baik dan tepat guna.

BIRU MUDA (RUMAH BANJAR)
Maksudnya adalah penunjukkan khas banjar (banjarmasin) kalimantaan selatan yang warganya dalam kedamaian agamis serta mematuhi pimpinan (pemerintah)

KUNING EMAS (BINTANG)
Maksudnya adalah jelmaan Pancasila (jiwa dan raganya) yang menerangi warna Kalimantan Selatan bumi kerajaan Lambung Mangkurat, yang mengamalkan agama dengan sebaik-baiknya dan seutuhnya.

E.KESIMPULAN MAKNA
Kesimpulan makna dari Lencana Daerah Kalimantan Selatan adalah pendidikan dan latihan kepramukaan Kalimantan Selatan yang memupuk semangat waja sampai kaputing mengabdi kepada negara, berketerampilan dan bersahaja serta berbahagia bagi orang lain/masyarakat uga bagi dirinya sendiri serta siap menyambut/memegang tongkat estafet dari orang tua.

Makna yang saya tulis diatas merupakan makna yang sesungguhnya. Semoga artikel saya ini dapat bermanfaat dan terimakasih.

Salam Pramuka !

Sumber :
Buku “Penjelasan Arti Lambang” Penulis “Drs. Abdullah Sihamkari” pada tanggal 14 Agustus 1989 di Barabai.
[ Baca Selanjutnya... ]

Diposting oleh riemogerz 0 komen

Salam Pramuka !

Mengingat ini masih edisi perdana... hehehe... saya rasa tidak salahnya saya banyak-banyak mengisi artikel pada blog saya baru saya ini, iya kan... :)
Beberapa tahun yang lalu ketika saya masih tercatat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang Hulu Sungai Tengah, saya sempat ditanya begini, “kak apa sih dewan kerja itu”. Dengan pertanyaan seperti itu mungkin semua kakak-kakak anggota Dewan Kerja saya rasa mengetahui apa dewan kerja itu? Saya jawab,” dewan kerja adalah wadah dimana kader pemimpin ditingkat Kwartir yang bersangkutan dibina dan dikembangkan kepemimpinannya yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik puteri maupun putera dengan berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersangkutan”. Begitulah kurang lebih saya jawab waktu itu, kemudian setahun kemudian setelah itu, kurang lebih beberapa bulan yang lalu saya sempat ditanya lagi, begini. “Kak kenapa sih harus ada dewan kerja, bukannya kwartir saja sudah cukup, padahal kan kwartir bertugas mengurus semua pramuka ditingkat wilayahnya masing-masing”, katanya. Dengan pertanyaan seperti itu saya menjadi teringat kisah lama, kenapa harus ada dewan kerja? Nah... untuk menjawab pertanyaan itu, marilah kakak-kakak menyimak sedikit sejarah berdirinya dewan kerja. Mudah-mudahan ini bisa membantu kakak juga untuk memahami apa dewan kerja itu?
Pada dasarnya Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang memiliki unsur pendidik dan peserta didik. Dalam kepanduan yang tumbuh sebelum adanya Gerakan Pramuka, terdapat pengurus-pengurus dari berbagai tingkatan yang diantaranya menempatkan suatu wadah bagi peserta didik dalam berlatih mengelola organisasinya untuk mencapai tujuan pendidikan kepanduan.
Keterlibatan peserta didik usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada awalnya dilaksanakan dalam batas turut membantu tugas-tugas menangani kegiatan yang berlangsung di Kwartir, hal ini berlangsung sampai dengan tahun ke-6 usia Gerakan Pramuka.
Perkembangan awal tersebut merupakan langkah penting yang diambil oleh Kwartir mengingat pengecualian hak dan tanggung jawab bagi Pramuka Penegak dan Pandega yaitu adanya peserta didik yang juga dilibatkan dalam pengelolaan Kwartir. Sementara pada saat awal berdirinya Gerakan pramuka hak dan tanggung jawab antara peserta didik dan orang dewasa masih dipisahkan dengan tegas, diantaranya pengelolaan Kwartir adalah hak dan tanggung jawab orang dewasa.
Sejarah terbentuknya dewan kerja diawali dengan keputusan Musyawarah Kerja Anpuda III tahun 1966 yang menyatakan di tingkat Kwartir perlu dibentuk wadah pembinaan Dewan kerja yang mempunyai fungsi mengelola Pramuka Penegak dan Pandega. Secara Nasional, Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERANAS I) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 bertempat di desa Cimanggis, kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Salah satu tujuannya adalah membentuk “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional”. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan “Musyawarah Kerja “ yang membahas tata kerja dan pengorganisasian dalam penggerakan Pramuka Penegak dan Pandega, serta memilih kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional.
Pada saat itu beberapa Kwartir Daerah telah memiliki wadah pembinaan seperti Dewan Kerja tetapi belum secara Nasional diatur keberadaannya. Baru kemudia melalui pertemuan Pamuka Penegak dan PERPPANITERANAS I diperoleh kesepakatan membentuk badan yang mengelola Pramuka Penegak dan Pandega dalam Kwartir yang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Dalam PERPPANITERANAS I yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan Andalan Nasional disepakati bahwa untuk pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega tidak diadakan pemisahan antara peserta didik putera tan puteri. Dasar pemikiran tidak diterapkannya sistem satuan terpisah dalam pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega mengingat bahwa Dewan Kerja merupakan “satuan gerak” bukan “satuan bina” sekaligus disesuaikan dengan kebijakan nasional tentang pengorganisasian pengurus Gerakan Pramuka bahwa hanya ada satu organisasi Gerakan Kepanduan di Indonesia. Tidak ada organisasi Gerakan Kepanduan Putera saja atau puteri saja.
Dalam perkembangannya, tata cara pengorganisasian Dewan Kerja telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan kepengurusan Dewan kerja yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Perubahan dalam setiap penyempurnaan tentang Dewan kerja terutama dilakukan pada penekanan akan tugas, fungsi dan tanggung jawab, serta kedudukan Dewan Kerja di Kwartir, yang pada dasarnya berkaitan dengan prinsip akan kedudukan Dewan Kerja sebagai peserta didik.
Sebagai landasan gerak Dewan Kerja, mulai tanggal 30 November 2007 Kwartir nasional menyempurnakan “Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega” melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007, yang menggantikan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 131 Tahun 2003.
Dan dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tersebut dijelaskan bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Dewan Kerja) adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri dan Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Penyelenggaraan dewan kerja memiliki maksud sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka; dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam berorganisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
Nah... dengan penjelasan yang cukup singkat ini saya harapkan kakak-kakak memahami apa sebenarnya dewan kerja itu... kemana arah dan tujuan dewan kerja itu... serta bagaimana latar belakang terbentuknya dewan kerja (secara nasional)...

Salam Pramuka

Sumber :
- Bebarapa catatan pribadi
- Catatan anggota DKN BTI
- KepKwarnas No. 214 Tahun 2007
[ Baca Selanjutnya... ]

Diposting oleh riemogerz 0 komen
Diposting oleh riemogerz 0 komen

Salam Pramuka ! Melihat perkembangan pramuka di hulu sungai tengah dewasa ini banyak hal-hal yang perlu dibenahi menurut saya. Sehubungan dengan revitalisasi II gerakan pramuka yang tertuang dalam strategi gerakan pramuka tahun 2008-2013 sekarang ini perlu ditindak lanjuti tidak hanya ditingkat nasional, namun juga tingkat daerah yaang tidak luput juga untuk daerah hulu sungai tengah. Perjalanan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi Kepanduan yang dibenarkan berdiri di Indonesia sudah pernah memasuki jaman keemasan. Waktu itu, Gerakan Pramuka sebagai salah satu Gerakan Pendidikan juga memiliki citra yang luar biasa baiknya. Namun, nampaknya itu sudah mulai memudar, seiring perkembangan era globalisasi yang meluas bebas pula. Melihat pula, sekarang ini jarang sekali insan-insan pramuka dan kader pembangunan yang begitu mengerti tentang Gerakan Pramuka dan Kepanduan secara universal. Sekali lagi ini menurut saya. Banyak peraturan-peraturan yang dilahirkan oleh Kwartir Nasional, Daerah maupun Cabang yang sering tidak pernah diketahui oleh setiap insan dan kader tersebut. Sama halnya saya sendiri. Selama bertahun-tahun saya mengikuti Kepramukaan, pada awalnya hanya berpikir Gerakan Pramuka hanyalah permainan, morse, sandi, berkemah, dan lain-lain. Namun di luar itu sebenarnya banyak nilai yang positif yang dapat diambil oleh pramuka yang tidak sebatas semua yang saya sebutkan tadi. Oleh karena itu, dengan adanya blog ini. Saya berharap besar, ilmu yang sekian tahun saya pendam dan jarang sekali saya utarakan ini dapat bermanfaat. Karena yang saya ingat, waktu itu ada salah seorang dari rekan saya berkata, “ilmu itu ada untuk diajarkan, bukan untuk dikonsumsi sendiri”. Karenanya saya harap dengan blog ini, saya bisa mengeluarkan pendapat dan argumen serta pengetahuan yang kebetulan saya ketahui itu dalam blog ini. Akhir kata, saya yakin. Saya sebagai insan manusia (secara umum) dan insan Pramuka (secara khusus) pasti banyak memiliki kekurangan dan kekhilafan. Sebagai manusia biasa saya membukakan pintu selebar-lebarnya kepada kakak-kakak dan adik-adik Pramuka untuk sudi memberikan kritikan, saran maupun komentar demi perbaikan artikel-artikel yang berikutnya. Salam pramuka ! Pesan saya : jangan pernah kita malu untuk bertanya meskipun kepada yang lebih muda daripada kita, siapa tahu mereka kaum muda sekarang inilah yang bisa memperbaiki nasib bangsa dan negara (umumnya) dan hulu sungai tengah (khususnya). Ingat pula kaum muda adalah kader pembangunan masa depan, karena masa depan bangsa dan negara terletak di tangan dan dibebankan di pundak para pemuda, remaja dan mahasiswa (hehehehe...) Catatan : Buat kakak-kakak yang mau memberikan saran, kritikan atau komentar silakan tulis dibawah ini. Terimakasih. Be prepared. ZSM8XHCSDN2K
[ Baca Selanjutnya... ]

Diposting oleh riemogerz 0 komen

  • Dasadarma adalah ketentuan moral untuk setiap anggota Gerakan Pramuka sehingga merupakan suatu tuntunan sikap dan laku yang berisi nilai-nilai yang harus menjadi tolak ukur manusia yang diidamkan. (Kepkwarnas No : 036/1979)
  • Dasadarma adalah sepuluh tuntunan tingkah laku adalah sarana untuk melaksanakan satya (janji, ikar, ungkapan kata haaati). Dengan demikian, maka Dasadarma Pramuka pertama-tama adalah ketentuan pengamalan dari Trisatya dan kemudian dilengkapi dengan nilai-nilai luhur yang bermanfaat dalam tata kehidupan. (Kepkwarnas No : 036/1979)
  • Dianpinru, lihat Geladian Pimpinan Regu Penggalang.
  • Dianpinsa, lihat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
  • Geladian Pimpinan Regu Penggalang adalah salah satu usaha pelaksanaan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam pasukan penggalang. (Kepkwarnas No : 029/KN/77)
  • Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk mengembangkan kepemimpinan; meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan; serta menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya. (Kepkwarnas No : 031/KN/78)
  • Karang Pamitran adalah pertemuan pembina pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya. (Kepkwarnas No : 056/1982)
  • Karang Pamitran adalah salah satu usaha penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan, yang tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu pendidikan informal untuk orang dewasa. (Kepkwarnas No : 056/1982)
  • Kecakapan Umum adalah kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan, sikap dan usaha dalam beberapa bidang tertentu yang harus dimiliki secara minimum oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, sebagai hasil pendidikan dan latihan serta ujiannya. (Kepkwarnas No : 058/1982)
  • Lencana Darma Bakti adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan gerakan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Jasa adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi gerakan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Melati adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Pancawarsa adalah tanda penghargaan yang diberikan hanya kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatan dari lima tahun. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Tahunan adalah lencana yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai tanda penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Tahunan (Orang Dewasa) adalah lencana yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa dalam gerakan kepramukaan selama satu tahun. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Teladan adalah tanda penghargaan yang diberikan hanya kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega), yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasa yangluhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Tunas Kencana adalah tanda penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar sekali bagi gerakan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lencana Wiratama adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) serta orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya sendiri; atau memperlihatkan keberanian, kesunguhan kerja, keuletan, kesabaran, dan ketekunannya untuk mempertahankan kebaikan dan kesabaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Lomba Tingkat, lihat Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang.
  • Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang adalah Pertemuan Regu-regu Pramuka Penggalang dari suatu satuan Pramuka atau dari berbagai satuan Pramuka dengan acara kegiatan kreatif, rekreatif dan edukatif dalam bentuk perlombaan. (Kepkwarnas No : 033/KN/78)
  • LT, lihat Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang.
  • Mabi, lihat Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
  • Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, dibentuk oleh Gerakan Pramuka pada tiap tingkat organisasinya dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat untuk mengusahakan dan mengatur bimbingan dan bantuan dari pemerintah dan masyarakat itu, sehingga dengan bimbingan dan bantuan itu Gerakan Pramuka dapat menjalankan segala usaha yang perlu dijalankan untuk dapat secara efektif dan nyata mencapai tujuan Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 022/KN/77)
  • Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaian seragam, sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 088/1981)
  • Pembawa Acara adalah petugas yang membaca tertib acara dalam suatu upacara. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pembina Pramuka adalah semua orang dewasa yang melaksanakan tugas membina pramuka. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Pembina Upacara adalah Pembina dalam upacara yang menerima penghormatan, mengesahkan pelaksanaan upacara dan merupakan pimpinan tertinggi dalam upacara itu. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pemimpin Upacara adalah petugas yang memimpin barisan peserta upacara. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pengatur Upacara adalah petugas yang menyusun dan mengatur pelaksanaan tertib acara dalam upacara, yang berkewajiban mengendalikan jalannya upacara. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Perkemahan Besar Penggalang adalah pertemuan Pramuka yang berbentuk suatu perkemahan anatara Pramuka Penggalang dari berbagai satuan Pramuka. (Kepkwarnas No : 132/KN/76)
  • Perkemahan Wirakarya adalah pertemuan Pramuka berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk para Penegak dan Pandega dari berbagai Satuan Pramuka, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat seperti tersirat dalam janji Tri Satya untuk Penegak dan Pandega. (Kepkwarnas No : 022/KN/78)
  • Pertemuan Pramuka adalah pertemuan antara sejumlah Pramuka dari beberapa satuan pramuka yang segolongan dan yang berisikan acara kegiatan yang latihan bersama. (Kepkwarnas No : 130/KN/76)
  • Peserta Upacara adalah satuan-satuan yang berada di bawah pimpinan Pemimpin Upacara. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pesta Siaga adalah pertemuan para pramuka siaga, yang berisi acara kegiatan bersama antara perindukan beberapa gugusdepan pramuka. (Kepkwarnas No : 131/KN/76)
  • Petugas Upacara adalah orang-orang yang menunaikan tugas tertentu dalam suatu upacara misalnya : pengibar bendera, pembaca Dasadarma, pemimpin lagu, dan lain-lain. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Pita Leher adalah pita yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka puteri sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Protokol, lihat Pengatur Upacara
  • PW, lihat Perkemahan Wirakarya.
  • Raimuna adalah pertemuan Pramuka berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik putera maupun puteri dari berbagai satuan Pramuka. (Kepkwarnas No : 013/KN/78)
  • Setangan Leher adalah kain segitiga yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka putera sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Sistem Menabung dalam Gerakan Pramuka adalah kegiatan menabung dalam bentuk pengumpulan, penyetoran dan pengambilan tabungan anggota gerakan pramuka, yang merupakan sarana penting untuk menunjang efektifnya pendidikan menabung yang selanjutnya akan mendorong terwujudnya kegiatan menabung atas dasar kebiasaan menabung yang membudaya. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Sistem Pendidikan dan Kegiatan Menabung dalam Gerakan Pramuka adalah suatu sistem pendidikan menabung melalui proses pendidikan kepramukaan. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Sistem Pendidikan Menabung melalui Proses Pendidikan Kepramukaan adalah proses pendidikan kepramukaan dalam bentuk kegiatan praktek secara praktis, menyenangkan, yang dilaksanakan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among, yang mengarah pada usaha menumbuhkan kebiasaan menabung. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 088/KN/74)
  • SKU, lihat Syarat Kecakapan Umum.
  • SKK, lihat Syarat Kecakapan Khusus.
  • Syarat Kecakapan Umum adalah syarat-syarat minimum dalam berbagai bidang kegiatan atau kecakapan, yang harus dicapai oleh semua Pramuka secara keseluruhan, agar dapat memperoleh dan mengenakan TKU pada pakaian seragamnya. (Kepkwarnas No : 058/1982)
  • Syarat Kecakapan Umum adalah syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi oleh setiap anak remaja dan pemuda sebelum mereka dengan sukarela mengucapkan janji pramuka (dwisatya atau trisatya) dalam suatu upacara pelantikan. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Syarat Kecakapan Umum adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa. (Kepkwarnas No : 088/KN/74)
  • Syarat Kecakapan Khusus adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pramuka (siaga, penggalang, penegak, pandega) untuk memperoleh suatu tanda kecakapan khusus dalam suatu bidang yang sesuai dengan bakat dan minat pramuka yang bersangkutan. (Kepkwarnas No : 186/1979)
  • Upacara adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan khidmat, sehingga merupakan kegiatan yang teratur dan tertib, untuk memberntuk suatu tradisi dan budi pekerti yang baik. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Kenaikan Tingkat adalah upacara yang dilakukan dalam rangka pengesahan kenaikan tingkat kecakapan umum yang dicapai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka sesuai dengan syarat kecakapan umum yang berlaku. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Meninggalkan Ambalan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Penegak untuk terjun ke masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Meninggalkan Racana adalah upacara yang dilakukan dalam rangka mengantar Pramuka Pandega untuk terjun ke masyarakat dan berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Pembukaan Latihan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka melaksanakan usaha memulai suatu pertemuan di lingkungan Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Penutupan Latihan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka melaksanakan usaha mengakhiri suatu pertemuan di lingkungan Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Pindah Golongan adalah upacara yang dilakukan dalam rangka pemindahan anggota dari satu golongan ke golongan lain yang lebih tinggi dalam usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Upacara Umum adalah upacara yang dilakukan untuk kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum. (Kepkwarnas No : 178/1979)
  • Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian sehari-hari selain pakaian seragam Pramuka, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM). (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Tanda Jabatan, lihat Tanda Jabatan Gerakan Pramuka
  • Tanda Jabatan Gerakan Pramuka adalah tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Kecakapan, lihat Tanda Kecakapan Gerakan Pramuka
  • Tanda Kecakapan Gerakan Pramuka adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Kecakapan Umum adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan umum yang dimiliki oleh seorang Pramuka, sesuai dengan SKU yang dipenuhinya dan golongan usianya. (Kepkwarnas No : 058/1982)
  • Tanda Kepramukaan Sedunia adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM). (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Tanda Pengenal, lihat Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
  • Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Penghargaan, lihat Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
  • Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, tindakannya yang penuh keberanian, perilaku yang luhur, karya dan darma baktinya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi perkembangan Gerakan Pramuka khususnya, dan gerakan kepramukaan sedunia umumnya. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia. (Kepkwarnas No : 055/1982 jo. 015/1984)
  • Tanda Penghargaan Gugusdepan tergiat adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada Gugusdepan yang telah menunjukkan keberhasilannya dalam karya dan prestasi kerja. (Kepkwarnas No : 055/1984)
  • Tanda Penghargaan Harian adalah pengganti Tanda penghargaan Kebesaran, yang dipakai sehari-hari pada pemakaian seragam Pramuka. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Tanda Penghargaan Kebesaran adalah tanda penghargaan yang sesungguhnya yang diberikan kepada seseorang, dan dipakai pada saat hari besar atau upacara besar. (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Tanda Penghargaan Kegiatan adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud disini meliputi pula Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor). (Kepkwarnas No : 090/1983)
  • Tanda Penghargaan Kwartir tergiat adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada Kwartir yang telah menunjukkan keberhasilannya dalam karya dan prestasi kerja. (Kepkwarnas No : 055/1984)
  • Tanda Pelantikan adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Tanda Pundak adalah tanda yang diletakkan di atas pundak kiri dan kanan pemakainya. (Kepkwarnas No : 058/1982)
  • Tanda Satuan, lihat Tanda Satuan Gerakan Pramuka
  • Tanda Satuan Gerakan Pramuka adalah tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Umum, lihat Tanda Umum Gerakan Pramuka
  • Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah segala macam tanda yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka, puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya. (Kepkwarnas No : 055/1982)
  • Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, pici, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya. (Kepkwarnas No : 059/1982)
  • TKU, lihat Tanda Kecakapan Umum.
[ Baca Selanjutnya... ]

Diposting oleh riemogerz




ShoutMix chat widget

[ Baca Selanjutnya... ]