• Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • RSS
  • LinkedIn
  • Youtube
Bukan Fotografer

Saya bukanlah seorang fotografer, tapi saya suga dunia foto. Bukan berarti saya ahli dibidangnya, sekedar menikmati indahnya dunia lewat warna lensa.

Saya Pramuka

Bersama beberapa rekan Dewan Kerja Daerah Kalimantan Selatan.

Depan FH UI

Bersama rekan-rekan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, ketika berkunjung ke kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bersama BEM FH Unlam

Bersama memang indah, begitulah pepatah berkata. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat merupakan sebuah organisasi yang luar biasa yang pernah saya geluti, dan penghargaan tertinggi pula sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi pernah saya emban.

Bersama DKD Se-Indonesia

Latihan Pengembangan Kepemimpinan Tingkat Nasional tahun 2011 bagi saya adalah satu kegiatan yang sangat berkesan, sebuah kegiatan yang tidak pernah saya lupakan. Banyak hal unik dan baru yang saya temukan. Luar biasa.

Tampilkan postingan dengan label materi administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi administrasi. Tampilkan semua postingan
Diposting oleh riemogerz 0 komen

Salam Pramuka

Saya rasa, semua rekan-rekan pandai membuat proposal kegiatan. Ada yang bilang membuat proposal kegiatan itu susah-susah gampang. Nah... semoga artikel kali ini sedikit bisa membantu kita semua, terutama untuk rekan-rekan yang memerlukan. Selamat mencoba. Terimakasih.

Kerangka Proposal
(halaman pertama)
KEPALA SURAT (KOP) ORGANISASI
Surat Pengantar
Di dalam “surat pengantar” biasanya diuraikan secara singkat perihal proposal kegiatan tersebut.

(halaman kedua dan seterusnya)
KEPALA SURAT (KOP) ORGANISASI

BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam “latar belakang” ini dijelaskan kenapa kegiatan ini akan dilaksanakan secara singkat.

B. Dasar
Di dalam “dasar” biasanya dimuat berbagai macam acuan (dasar) pelaksanaan kegiatan.

C. Maksud
Di dalam “maksud” biasanya dijelaskan untuk apa kegiatan ini dilaksanakan.

D. Tujuan
Di dalam “tujuan” biasanya dijelaskan hasil yang dapat dicapai dari kegiatan yang akan dilaksanakan.

E. Sasaran
Di dalam “sasaran” biasanya dijelaskan siapa saja yang diharapkan dapat mengikuti kegiatan tersebut (pesertanya).

BAB II. PELAKSANAAN
A. Nama Kegiatan
Di dalam “nama kegiatan” ini dimuat nama kegiatan yang dilaksanakan.

B. Tempat Kegiatan
Di dalam “tempat kegiatan” ini dimuat tempat penyelenggaraan kegiatan tersebut.

C. Waktu Pelaksanaan
Di dalam “waktu pelaksanaan” ini dimuat waktu kegiatan tersebut dilaksanakan.

D. Tema Kegiatan
Di dalam “tema kegiatan” ini biasanya dimuat tema kegiatan yang akan dilaksanakan. Tema biasanya diambil dari latar belakang atau maksud dan tujuan. Latar belakang atau maksud dan tujuan secara garis besar dijadikan dalam satu kalimat.

E. Motto Kegiatan
Di dalam “motto kegiatan” biasanya dimuat motto dalam kegiatan tersebut. Kalau kegiatan itu merupakan kegiatan Pramuka, maka motto tunggallah yang digunakan, yakni : “Satyaku Ku Darmakan, Darmaku Ku Baktikan.”

F. Struktur Kepanitiaan
Di dalam “struktur kepanitiaan” biasanya dimuat siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan (panitia penyelenggaranya).

BAB III. KEGIATAN
A. Tahap-tahap penyelenggaraan
Di dalam “tahap-tahap penyelenggaraan” ini biasanya dijelaskan secara singkat tahapan-tahapan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, sampai tahap penyelesaian.

B. Metode kegiatan
Di dalam “teknik kegiatan” biasanya dijelaskan beberapa metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan.

C. Jadwal Kegiatan
Di dalam “jadwal kegiatan” dijelaskan kronologis kegiatan yang akan dilaksanakan.

D. Anggaran Kegiatan
Di dalam “anggaran kegiatan” biasanya dijelaskan berbagai sumber dana yang didapat, berapa pengeluaran dan semua tentang keuangan untuk kegiatan tersebut.

BAB IV. PENUTUP
Di dalam bab “penutup” ini diuraikan beberapa kalimat terakhir. Biasanya ucapan terimakasih, semoga dapat membantu, dan lain sebagainya.

(halaman lampiran)
Biasanya pada halaman ini dituliskan beberapa lampiran yang dianggap perlu dilampirkan.

Format Proposal ala Rizqan : Download
Contoh Proposal ala Rizqan : Download

Salam pramuka

Sumber :
- Catatan Rizqan
[ Baca Selanjutnya... ]

Diposting oleh riemogerz 0 komen

Salam Pramuka

Sama seperti artikel sebelumnya, ini juga file yang saya termukan ketika saya mengacak-acak file-file saya di komputer dan saya temukan file dengan judul “draft awal pedoman umum revitalisasi gerakan pramuka”. Karena saya rasa perihal REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA ini masih perlu saya beritahukan kepada kakak-kakak yang memerlukan. Berikut secara garis besar isi file tersebut.

PENGERTIAN
Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara sistimatis, berkelanjutan dan terencana untuk lebih meningkatkan peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka serta memperkokoh eksistensi organisasi Gerakan Pramuka.

HAKEKAT REVITALISASI

  • Memperkokoh eksistensi organisasi yang dilakukan secara seimbang dengan perkembangan kehidupan lingkungan yang dinamis
  • Menyempurnakan organisasi yang sudah ada, bukan membentuk organisasi baru yakni dengan tetap mempertahankan tradisi organisasi yang baik disamping melakukan inovasi-inovasi
  • Dilakukan secara sistematis, berkelanjutan dan terencana
  • Bertitik tolak dari, serta memanfaatkan berbagai modal dasar yang telah dimiliki
  • Memusatkan perhatian pada aspek-aspek yang bersifat strategis dengan perhatian utama pada peningkatan peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka.


TUJUAN REVITALISASI

  • Gerakan Pramuka dapat diterima dan diminati oleh kaum muda sebagai pilihan dalam proses belajar berorganisasi
  • Gerakan Pramuka dipercaya sebagai wahana membentuk watak dan mengembangkan kepribadian kaum muda
  • Gerakan Pramuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan melaksanakan kegiatannya secara cerdas dan gemilang dapat membantu menangkal serta membantu menyelesaikan berbagai masalah kaum muda
  • Gerakan Pramuka dapat diterima sebagai institusi yang menyelenggarakan pendidikan bela negara


MODAL DASAR REVITALISASI
  • Legalitas, yang terdiri atas; Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka; Keputusan Presiden Nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; Sambutan Presiden RI tanggal 14 Agustus 2006 dalam upacara peringatan Hari Pramuka ke-45; Strategy for Scouting yang merupakan hasil Konferensi Pramuka Dunia tahun 2002 di Thesaloniki, Yunani
  • Visi Gerakan Pramuka adalah “Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda
  • Misi Gerakan Pramuka, yakni : Mempramukaan kaum muda; Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek); Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara; dan Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalahmasalah kemasyarakatan.
  • Strategi Gerakan Pramuka, yakni : Meningkatkan citra Pramuka; Mengembangkan kegiatan kepramukaan yang sesuai karakteristik dan minat kaum muda; Mengembangkan Program Pramuka Peduli; serta Memantapkan organisasi, kepemimpinan dan sumberdaya Pramuka.
  • Rencana Strategik (Renstra) Gerakan Pramuka 2004-2009, yakni : Pembinaan Anggota Muda; Pembinaan Anggota Dewasa; Kehumasan dan Komunikasi; Administrasi dan Manajemen; serta Sumberdaya Keuangan.
  • Program Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti tahun 2003-2008, yakni : Program Diklat dan Kepramukakan; Program Organisasi, Perencanaan dan pengembangan; Program kerjasama dan Hubungan Luar Negeri; Program Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat; serta Program Dana dan Usaha.


PEMIKIRAN DASAR REVITALISASI
  • Perkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter bangsa
  • Raih keberhasilan melalui kerja keras secara cerdas dan ikhlas
  • Ajak kaum muda meningkatkan semangat bela negara
  • Mantapkan tekat kaum muda sebagai patriot pembangunan
  • Utamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya
  • Kokohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
  • Amalkan Satya dan Darma Pramuka


LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS REVITALISASI
  • Memperkuat kepemimpinan dan manajemen kwartir di semua jajaran
  • Merapatkan barisan Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka dan Andalan serta Majelis Pembimbing
  • Mengaktifkan Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega sebagai media penguatan sesama dan antar kelompok sebaya dalam Gugusdepan
  • Memantapkan penerapan Prinsip Dasar Kepramukaan, Sistem Among dan Metode Kepramukaan
  • Mengutamakan program peserta didik yang berdampak positif terhadap peningkatan semangat bela negara, patriot pembangunan dan perekat bangsa
  • Memperkokoh kemitraan dan dukungan sumberdaya dari semua komponen bangsa
  • Mengamalkan Satya dan Darma Pramuka


TOLAK UKUR KEBERHASILAN
  • Masukan antara lain; adanya Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka; adanya Pelatih Pembina Pramuka yang berkompetensi dengan jumlah yang cukup; adanya Pembina Pramuka yang berkualitas dalam jumlah yang cukup dan aktif membina; adanya Instruktur dan Pamong Saka yang profesional dengan jumlah yang cukup dan aktif melakukan pelatihan; adanya sarana dan prasarana kepramukaan yang mencukupi; adanya biaya operasional Gerakan Pramuka yang memadai; ada dan aktifnya Saka-saka di semua tingkatan kwartir; dan ada dan aktifnya wadah usaha (interprenership) bagi Gerakan Pramuka
  • Proses antara lain; berfungsinya Gudep sebagai front terdepan dalam pembinaan pramuka; frekuensi kegiatan Gudep dalam pendidikan bela negara; frekuensi kegiatan Gudep dalam pendidikan perekat bangsa; frekuensi kegiatan Gudep dalam pendidikan kepedulian kemasyarakatan; frekuensi kegiatan peserta didik di berbagai tingkatan; berfungsinya Kwartir; berfungsinya sistem among dan penerapan Metode Kepramukaan; berfungsinya Dewan Kerja; dan berfungsinya Lembaga Pendidikan Gerakan Pramuka
  • Luaran antara lain; jumlah kaum muda yang terpapar pendidikan kepramukaan; cakupan pembinaan kepramukaan bagi kaum muda; jumlah organisasi kepemudaan yang terpapar kepramukaan; tingkat kepercayaan (trust) anggota masyarakat terhadap Gerakan Pramuka; peran, fungsi serta kontribusiorang tua pramuka; dan menurunnya masalah yang dihadapi kaum muda


Salam Pramuka

Sumber :
- www.pramuka.or.id
[ Baca Selanjutnya... ]

Diposting oleh riemogerz 0 komen

Salam Pramuka

Menurut saya, kadang penulisan nomor surat keluar di kwartir sering mengalami kekeliruan karena tidak berdasar pada keputusan kwartir nasional. Dan tidak jarang banyak yang tidak tahu, termasuk saya sebenarnya. Nah... untuk menampik tanggapan seperti itu, saya harap tulisan saya dibawah ini bisa membantu kakak-kakak agar penulisan nomor surat-surat keluar kwartir lebih baik.
Pada dasarnya penomoran surat keluar kwartir disusun dengan kode, yakni : no urut/no kwartir – kode komisi (bidang). Contohnya : 017/160801 – C. Yang artinya 017 adalah nomor urut surat keluar dalam tahun tersebut; 16 artinya Kode Kwarda Kalimantan Selatan; 08 artinya Kode Kwarcab Hulu Sungai Tengah; 01 artinya Kode Kwarran Barabai; dan C artinya kode komisi/bidang giat operasional.
Adapun contoh penulisan kode komisi/bidang Kwartir Nasional bisa dilihat dibawah ini.


KODE
KOMISI / BIDANG / KELOMPOK
A
Pimpinan, staf dan tata usaha
B
Komisi teknik kepramukaan
C
Komisi giat operasional
D
Komisi keuangan
E
Komisi administrasi
F
Lembaga pendidikan kader
G
Kehumasan
H
Saka bahari
J
Saka bakti husada
K
Saka bhayangkara
L
Saka dirgantara
M
Saka kencana
N
Saka taruna bumi
P
Saka wanabakti
Q
Badan pengelola unit usaha kwartir
R
Unit usaha taman rekreasi pramuka
S
Unit usaha bumi perkemahan
T
Unit usaha kedai pramuka
U
Unit usaha lain (percetakan, koperasi, dll)
V
Yayasan pramuka


Dalam pemberian kode pada surat keluar, ada kalanya beberapa yang kode yang menyesuaikan perubahan komisi yang ada saat ini, seperti yang dilakukan salah satu Kwarda dengan mengeluarkan Surat Keputusan untuk melakukan perubahan seperti :


KODE
KOMISI / BIDANG / KELOMPOK
B
Komisi binawasa
C
Komisi program pendidikan
D
Komisi keuangan
E
Komisi manajemen


Penggunaan Kode dengan Huruf I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 (nol). Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya.
Semoga cara penulisan surat keluar ini bisa membantu kakak-kakak sekalian. Terimakasih.

Salam pramuka

Sumber :
- KepKwarnas No. 044 Tahun 1998
[ Baca Selanjutnya... ]

Diposting oleh riemogerz 0 komen

Salam Pramuka

Sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur tentang sistem administrasi di lingkungan Gerakan Pramuka maka bagi para penyelenggara administrasi/sekretariat kwartir selain perlu memahami Keputusan, Surat Keputusan, Petunjuk Penyelenggaraan dan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, tentunya juga mengetahui beberapa hal yang membedakannnya. Antara lain sebagai berikut :

KEPUTUSAN
Keputusan adalah tulisan dinas yang memuat kebijaksanaan pokok (basic policy) yang bersifat umum berlaku menyeluruh atau sebagian anggota/badan dalam lingkungan Gerakan Pramuka dan merupakan dasar bagi tulisan dinas lainnya yang mempunyai persoalan yang sama. Dalam keputusan biasanya digunakan untuk mengesahkan Organisasi dan prosedur; Pokok-pokok pembinaan; Petunjuk Penyelenggaraan; Program Kerja; Rencana Kerja; dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ).
Wewenang yang membuat/mengeluarkan Keputusan adalah Kwarnas yang ditandatangani oleh Kakwarnas. Sistem penomorannya dilakukan dengan sistem nomor urut, yang dimulai dari tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember tiap tahunnya. Cara pemberian nomor/pernomoran Keputusan secara lengkap adalah nomor urut, kemudian angka tahun. Keputusan yang dikeluarkan pada tahun 2010 dengan nomor urut 17 maka penulisannya menjadi NOMOR : 17 TAHUN 2010.

SURAT KEPUTUSAN
Surat Keputusan adalah tulisan dinas yang mengatur kebijaksanaan pelaksanaan dari kebijaksanaan pokok yang digunakan untuk menetapkan atau mengubah status personil/materiil; mengesahkan Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Tehnis; membentuk, mengubah dan membubarkan suatu panitia dalam lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka; dan menyerahkan wewenang tertentu.
Surat keputusan dibuat dan dikeluarakan oleh Kwarnas yang ditandatangani oleh Kakwarnas; Kwarda yang ditandatangani oleh Kakwarda; Kwarcab yang ditandatangani oleh Kakwarcab; dan Kwarran yang ditandatangani oleh Kakwarran. Pernomoran Surat Keputusan sama dengan pernomoran Keputusan.

PETUNUK PENYELENGGARAAN
Petunjuk Penyelenggaraan adalah tulisan dinas yang memuat/tata cara secara umum dalam persoalan tertentu dan bermaksud mengatur urutan penindakan suatu kegiatan. Dalam rangka penyederhanaan jenis/bentuk tulisan dinas yang bersifat mengatur maka pengesahan PP ini dilampirkan dalam keputusan, karena itu Petunjuk Penyelenggaraan tidak berdiri sendiri.
Wewewang pembuatan/pengeluaran Petunjuk Penyelenggaraan oleh Kwarnas. Karena Petunjuk Penyelenggaraan tidak berdiri sendiri, maka pernomorannya disesuaikan dengan keputusan pengesahan yang bersangkutan.

PETUNJUK PELAKSANAAN/PETUNJUK TEKNIS
Petunjuk Pelaksanaan adalah pengaturan tentang hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam hubungannya dengan petunjuk penyelenggaraaan menyangkut wewenang dan prosedur. Sedangkan Petunjuk Teknis adalah pengaturan tentang hal-hal yang berkaitan dengan tehnis kepramukaan. Tidak menyangkut wewenang dan prosedur. Sama halnya petunjuk penyelenggaraan, juklak/juknis tidak berdiri sendiri namun dilampirkan dalam Surat Keputusan.
Juklak dibuat/dikeluarkan oleh Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran. Karena juklak/juknis tidak berdiri sendiri, maka penomoran juklan/juknis diatur dan disesuaikan dengan penomoran Surat Keputusan yang bersangkutan. Biasanya juklan/juknis mengacu pada bentuk petunjuk penyelenggaraan. Pembuatan/pengelolaan juklan/juknis yang dikeluarkan Kwarda harus merujuk pada juklak/juknis dari kwarnas dan begitu seterusnya.

Dengan demikian saya berharap, kakak-kakak sekalian bisa memahami dan mengerti perbedaan mendasar antara keputusan, surat keputusan, petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis. Tidak lupa juga saya rasa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan. Karenanya kritik, saran dan komentar kakak-kakak sangat diharapkan. Terimakasih.

Salam pramuka

Sumber :
- KepKwarnas No. 044 Tahun 1998
[ Baca Selanjutnya... ]