• Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • RSS
  • LinkedIn
  • Youtube
Diposting oleh riemogerz 0 komen

Salam pramuka

Dulu saya sering mendengar orang membuat pernyatan bahwa “Pramuka diwajibkan saja”. Awalnya saya masih belum bisa meyakinkan orang bahwa pernyataan Pramuka itu diwajibkan itu boleh, namun akhirnya setelah sekian lama dan semenjak itu pula saya berusaha untuk terus bisa mendapatkan dasar atau landasan atas argumen saya bahwa pramuka itu tidak boleh diwajibkan. Akhirnya kurang lebih dua tahun yang lalu saya menemukan jawaban tersebut pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka (2004)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama (Bab III Pasal 7 Ayat (2))

Dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (2005)
Gerakan Pramuka bersifat sukarela yang berarti tidak ada unsur kewajiban dan paksaan (Bab III Pasal 8 ayat (2))

Dari pernyataan diatas menurut saya sudah jelas bahwa tidak ada kata wajib untuk kepramukaan. Jadi pertanyaan itu sudah terjawab dong. Hehehe...
Kesimpulannya menurut saya terutama dalam konteks ini saya juga pernag menjumpai beberapa Gugusdepan yang mewajibkan mengikuti kepramukaan kepada peserta didiknya. Hal ini jelas bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka dan bila tidak melaksanakan AD/ART Gerakan Pramuka menurut saya sudah melanggar janji kita untuk mengamalkan dasadarma dan dalam hal ini berkenaan dengan darma ke 4 “patuh dan suka bermusyawarah”. Artinya insan pramuka yang mengambil kebijakan tersebut sudah tidak mematuhi lagi akan aturan (AD/ART) yang ada.
Ketika anggota Gerakan Pramuka sudah melangar dasadarma (kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka), maka menurut saya dia dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka yang sudah pula diatur pada Bab V Pasal 39 Ayat (1) butir a Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Akhir kata, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan dapat membuat kita mengerti bahwa tidak ada kata wajib apalagi memaksa seseorang untuk mengikuti Gerakan Pramuka. Terimakasih.

Salam pramuka

Sumber :
- Keppres No : 104/2004
- SK Kwarnas No : 086/2005


Berbagi pada :
Anda sedang membaca Artikel yang berjudul Pramuka : Pramuka Diwajibkan ? dan Anda bisa menemukan Artikel Pramuka : Pramuka Diwajibkan ? ini dengan URL http://riemogerz.blogspot.com/2010/02/pramuka-diwajibkan.html. Seluruh artikel di Riemogerz's Blog : Suka-suka saya...'s Blog memiliki Atribusi-Berbagi Serupa Creative Commons, karenanya Anda diizinkan untuk mengutip atau menyebarkan sebagian atau seluruh isi dari Artikel Pramuka : Pramuka Diwajibkan ? ini selama mencantumkan pranala Pramuka : Pramuka Diwajibkan ? sebagai Sumbernya serta menggunakan atribusi serupa.


Tinggalkan Pesan Anda untuk artikel Pramuka : Pramuka Diwajibkan ? pada Blog Riemogerz's Blog : Suka-suka saya... dibawah ini :

Silakan tulis komentar Anda dibawah ini.